News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keringanan PBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan dan Keringanan PBB-P2 Tahun 2026

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN PBB-P2 JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi pemilik rumah dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta pada Tahun Pajak 2026.

Pemprov DKI Jakarta menilai, kebijakan ini penting di tengah tekanan perekonomian global yang masih berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan.

Karena itu, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.

Baca juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta Kini Dapat Potongan BPHTB 50 Persen dari Pemprov DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini