News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurang Pupuk, Pemda Tulungagung Diminta Verifikasi Data Lahan ke ATR/BPN

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petani jagung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait tidak adanya alokasi pupuk bersubsidi untuk petani jagung di Tulungagung, Kementerian Pertanian (Kementan) minta pemerintah daerah segera menyiapkan data untuk diserahkan ke BIG atau ATR/BPN. Pasalnya, jatah pupuk tiada lantaran sawahnya tidak ada berdasarkan data dari ATR/BPN.

Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi ulang terkait data lahan.

"Pemda harus segera menyiapkan data untuk diserahkan ke BIG atau ATR/BPN serta BPS. Selain itu, agar kebutuhan pupuk tercukupi, kami juga minta produsen menyediakan pupuk non subsidi," ujar Muhrizal, Sabtu (21/9).

Baca: Kementan Percepat Realisasi Program Asuransi Pertanian di NTB

Muhrizal menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) No. 399/KEP-23.3/X/2018 tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018.

"Alokasi pupuk bersubsdi tahun 2019 turun menjadi 8,874 juta ton. Dari segi volume ada sedikit pengurangan jumlah pupuk bersubsidi. Pasalnya, berdasarkan hasil hitungan BPN luas tanam tanaman pangan berkurang dari 7,7 juta hektare menjadi 7,1 juta hektar," jelas Muhrizal.

Adapun rinciannya dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850.000 ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton. Sementara rincian dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779.000 ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948.000 ton.

“Ini berbeda karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, Permentan mengajukan subsidi pupuk melihat dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN dari tahun 2013-2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektar. 

Baca: Kementan Dukung Jawa Barat Sebagai Penghasil Beras Organik Terbesar di Indonesia

“Kalau Permentan Nomor 47 Tahun 2018 mengacunya terhadap luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676.000 ton. Makanya kalau DIPA mengacunya kepada serapan tahun sebelumnya. Tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” kata Muhrizal.

Berdasar data dari BPN di tahun 2013 yg luas baku lahan sawah 7,7 juta ha itu berkurang menjadi 7,1 jt ha. Hal ini berimbas pada pengurangan alokasi pupuk di wilayah-wilayah tertentu.

Hasil pengecekan bersama antara ATR dengan Kementan, terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan. Sehingga Kementan menunggu hasil verifikasi teknis atas luas baku lahan dari Kemen ATR/BPN.

"Posisi kementan itu pada tahap menunggu hasil inventarisir dan verifikasi BPN, BPS dan BIG," terangnya.

Sehubungan dengan data dari ATR, Kementan meminta Dinas Pertanian Kabupaten untuk tidak mengalokasikan pupuk di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap tidak ada luas baku lahan oleh ATR. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini