News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Laut Perjalanan Internasional dan Domestik

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan menerbitkan SE yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," ujarnya.

Hal itu berlaku untuk penumpang dengan perjalanan ke Pulau Bali, penumpang perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dan perjalanan ke daerah lainnya. Kecuali penumpang di bawah umur 5 tahun.

Meskipun menunjukkan hasil test negatif, calon penumpang yang bergejala tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara itu, penumpang rutin yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan, namun sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak (random test) oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini