TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan workshop Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan yang sudah berlaku per 23 September 2022. Acara diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya secara langsung maupun virtual di Jakarta, Kamis (24/11).
Direktur KPLP, Capt Mugen Sartoto yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Ferry Anggoro menjelaskan bahwa PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan ini berisikan mengenai penyampaian warta dan dokumen kapal, penerbitan SPB, dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan. Sehingga penting untuk memberikan pedoman dalam diterapkannya PM terbaru tersebut baik secara online maupun manual.
"Direktorat KPLP selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 ini," ujarnya.
Dengan adanya PM 28 Tahun 2022 ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun workshop ini bertujuan menjadi sarana untuk membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Seperti masalah pelaksanaan dilapangan terhadap surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan petunjuk teknis terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
"Pentingnya warta kapal merupakan tugas kegiatan dalam melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal, keadaan kapal, awak kapal, pengecekan dokumen kapal (memorandum), Pembayaran PNBP dan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Syahbandar," tutupnya.
Sebagai informasi, workshop ini diikuti oleh perwakilan UPT Ditjen Hubla dan menghadirkan narasumber dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, BKI, Sucofindo serta Bagian Hukum dan KSLN Kemenhub.