Ari menilai isi aturan yang ada pada RUU PPRT saat ini terbilang tidak berat untuk dilaksanakan. Apalagi, ungkap Ari, pada awal diusulkan isi RUU PPRT sebenarnya direncanakan mengadopsi secara penuh Konvensi ILO 189.
Namun, tegasnya, karena isi Konvensi ILO 189 dinilai sulit untuk diterapkan secara penuh diambil kesepakatan agar sejumlah aturan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Di akhir diskusi, wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, bahwa macetnya proses pembahasan RUU PPRT di tangan pimpinan DPR karena para pimpinan DPR saat ini masih merasa berada di alam feodalisme.
Dengan alam pikiran seperti itu, Saur menilai, RUU PPRT tidak akan pernah dibawa ke Sidang Paripurna agar proses legislasi tidak berlanjut.
Menurut Saur, terjadi paradoks dalam pembahasan RUU PPRT. Karena, tegasnya, pembahasan RUU PPRT sejatinya diinisiasi oleh DPR, tetapi prosesnya terhambat oleh pimpinan DPR sendiri.