b. Mengoperasikan kapal sesuai dengan daerah pelayaran yang tercantum pada Sertifikat Keselamatan Kapal, daerah pelayaran semua lautan diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;
c. Melaporkan kapalnya yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dan untuk selanjutnya kapal tersebut dilakukan audit tambahan terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspectoi) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization); dan
d. Melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran bagi kapal yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain 2 (dua) kali berturut-turut, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berupa pembekuan Document of Compliance (DOC) serta diturunkan sertifikasi daerah pelayaran.
Sementara Bagi Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:
a Meningkatkan ketelitian saat pemeriksaan dalam rangka penerbitan sertifikat statutory berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan;
b. Melakukan pemeriksaan tambahan menyeluruh terhadap kapal yang akan melakukan pelayaran internasional setelah mendapatkan laporan atau informasi dengan segera;
c. Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selama pemeriksaan kapal yang akan melakukan pelayaran internasional;
d. Menyampaikan hasil pemeriksaan tambahan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
e. Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal apabila terdapat kapal berbendera Indonesia yang mengalami penahanan/ detention yang berkaitan dengan kewenangan statutory yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kemenhub Komitmen Percepat Implementasi National Logistic Ecosystem di Pelabuhan Seluruh Indonesia
“Bagi Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing wajib menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tempat kapal berada, apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan ketentuan konvensi (statutory) internasional kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional’ kata Capt. Antoni.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Antoni meminta agar semua pihak baik para Kepala UPT Ditjen Hubla, Pimpinan Badan Klasifikasi Nasional dan Para Pimpinan Badan Klasifikasi Asing, Para Pimpinan Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan Para Pemilik/Operator Kapal Berbendera Indonesia agar melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan tanggung jawab. (*)