Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan, pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mewajibkan Puskesmas memiliki alat USG lengkap dengan dokter dan perawat yang mampu mengoperasikannya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan kesehatan.
Demikian juga, tambah dia, terkait dengan layanan kesehatan yang inklusif bagi masyarakat.
Irma menyayangkan, Kementerian Kesehatan baru pada tahap sosialisasi kepada masyarakat agar memeriksakan kesehatan secara rutin di Puskesmas dan menjalankan pola hidup sehat.
Hingga saat ini, ungkap Irma, apa yang diamanatkan undang-undang tersebut belum ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang lebih detail di lapangan.
Irma juga meyayangkan tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah di sejumlah daerah, sehingga upaya menyosialisasikan pola hidup sehat dalam keseharian tidak maksimal.
Selain itu, jelas dia, masih ada kepala daerah yang enggan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu di daerahnya. Sehingga akses warga tidak mampu menjadi terbatas untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Wartawan Senior, Saur Hutabarat berpendapat pemahaman masyarakat terkait kesehatan reproduksi adalah hak perempuan harus terus ditingkatkan, dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan anak yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan anak yang dilahirkannya.
Menurut Saur, sosialisasi masif terkait kesehatan reproduksi adalah hak perempuan harus segera dilakukan.
Selain itu, tambah Saur, stigma dan diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti penderita HIV dan kelompok disabilitas juga harus diimbangi dengan peningkatan layanan kesehatan yang inklusif, seperti praktik yang diterapkan di RS Panti Wilasa Citarum, Semarang.
Buruknya pengetahuan pemangku kebijakan, menurut Saur, dapat menimbulkan ketidakadilan gender dalam penerapan layanan kesehatan di sejumlah daerah.
Menurut Saur, pengetahuan para calon kepala daerah terkait layanan kesehatan yang inklusif harus dipastikan, agar tidak terjadi lagi penghapusan layanan kesehatan yang baik. *