Selain itu, jelas Sri Wulan, upaya mewujudkan undang-undang perlindungan PRT harus konsisten dilakukan oleh para pemangku kepentingan, agar hak dan kewajiban para pekerja yang masuk kelompok rentan ini dapat dipenuhi.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan bahwa penyaluran bansos itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dua undang-undang tersebut, jelas Mira, mengatur teknis penyaluran hingga siapa yang berhak mengusulkan penerima bansos.
Diakui Mira, PRT termasuk kelompok pekerja rentan yang memerlukan kemudahan akses kesehatan, infrastruktur, air bersih dan ekonomi.
Peran pemerintah daerah (pemda), jelas Mira, sangat penting dalam mengusulkan warganya yang layak mendapat bansos. Karena, jelas dia, pemda dinilai memahami kondisi sosial setiap warganya.
"Jadi Kemensos hanya melakukan penetapan penerima bansos berdasarkan usulan dari pemda. Pemerintah daerah harus tegas dan obyektif dalam menentukan siapa saja warganya yang berhak dapat bansos," ujar Mira.
Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI Adyawarman mengungkapkan, kemiskinan disebabkan oleh banyak faktor sehingga memerlukan program perlindungan sosial yang adaptif untuk mengatasinya.
Diakui Adyawarman, penurunan angka kemiskinan saat ini semakin lambat. Saat ini, ungkap dia, angka kemiskinan di Indonesia tercatat 9,03 persen atau 25,2 juta jiwa dan kemiskinan ekstrem tercatat 0,83% atau 2,33 juta jiwa.
Menurut Adyawarman, bila ada goncangan ekonomi yang disebabkan berbagai hal, bantuan sosial tidak hanya diberikan kepada kelompok yang miskin, tetapi juga kelompok yang rentan agar tidak jatuh miskin.
Bila melihat program perlindungan sosial yang ada, jelas Adyawarman, itu terdapat pada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain seperti Kemensos, Kementerian Tenaga Kerja dan pemerintah daerah dalam berbagai bentuk bantuan dan subsidi.
Sementara itu, tegas dia, anggaran bansos yang dikelola Kemensos hanya Rp75,6 triliun dari total Rp496,8 triliun anggaran perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
Menurut Adyawarman saat ini sejumlah daerah sudah menerbitkan peraturan dan anggaran perlindungan bagi pekerja yang masuk kelompok rentan, namun belum menegaskan posisi PRT secara jelas.
Sehingga, tegas dia, pemerintah pusat perlu segera mengadvokasi pemda untuk memastikan PRT sebagai kelompok pekerja yang rentan dan berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan, sebagai bagian dari sistem perlindungan kerja.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut RUU PPRT Memberikan Lebih dari Sekadar Perlindungan
PRT masih sulit dalam mengakses bansos