TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggelar acara "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024.
Acara ini akan berlangsung di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada tanggal 6-7 September 2024, dengan tema "Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri".
Terbuka untuk umum, masyarakat dapat mengikuti acara ini secara gratis. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung pembangunan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Bali dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena provinsi ini memiliki potensi kekayaan intelektual yang signifikan, terutama di sektor budaya, seni, dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Kemenkumham Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya DJKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar soal hukum, tetapi soal masa depan ekonomi bangsa. Dengan melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, kita membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan," ujar Min Usihen.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta akan disuguhi berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan kekayaan intelektual, pameran kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik.
Beberapa topik yang akan dibahas dalam talkshow mencakup "Membangun Ekosistem Literasi yang Berkelanjutan di Indonesia", "Membangun Branding Produk Indikasi Geografis", "Pelindungan Indikasi Geografis dan Desain Industri Celuk Perhiasan Bali", "Pentingnya Pelindungan dan Komersialisasi Paten dalam Produk Kosmetik Lokal", serta "KIK, Hak Cipta & Animasi".
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi momen penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual serta mendorong mereka memanfaatkan KI sebagai aset dalam mendukung pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia. (*)
Baca juga: Kemenkumham: Manfaat Beneficial Ownership, Indonesia akan Mendapatkan Kepercayaan Dunia