News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lestari Moerdijat Serukan Pentingnya Kesadaran Advokasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, bagaimana pencegahan dan bagaimana mengatasinya, tegas Tiasri, harus dilakukan. 

Sehingga, tambah dia, kesadaran untuk melindungi dan mendukung korban kekerasan menjadi kesadaran bersama, sehingga upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dapat lebih efektif. 

Dosen FISIP, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Neng Dara Affiah, berpendapat kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperkuat landasan hukum dalam upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan. 

Berdasarkan undang-undang itu pula, tambah Neng Dara, dibentuk satgas pencegahan tindak kekerasan seksual di kampus dan lingkungan pendidikan lainnya. 

Diakui dia, meski kehadiran UU TPKS belum mampu menekan peningkatan kasus kekerasan seksual, tetapi masyarakat mulai mengenali apa saja tindakan terkait kekerasan seksual.

Neng Dara berharap masyarakat semakin paham tentang tindakan kekerasan seksual, semakin berani juga untuk melaporkan ke satgas yang ada. 

Saat ini, ujar Neng Dara, di lingkungan pendidikan kesadaran untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual sudah mulai tumbuh. Mirisnya, yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual adalah orang terpelajar.

"Ternyata perilaku kekerasan seksual itu lintas kelas masyarakat," ujarnya. 

Menurut Neng Dara, perlu transformasi kebudayaan untuk mengubah paradigma bahwa perempuan bukan objek seksual semata. 

Baca juga: Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Anak Butuh Penanganan Serius

Dalam melakukan transformasi kebudayaan, jelas dia, memerlukan sinergi antara dunia pendidikan, agama dan budaya. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban periode 2019-2024,  Livia Iskandar, berpendapat masalah relasi kuasa di perguruan tinggi merupakan masalah yang serius. 

Tugas penting yang harus segera ditangani, menurut Livia, adalah bagaimana masyarakat masih sering menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.

Livia berpendapat, UU TPKS sangat komprehensif, tetapi dalam tataran pelaksanaannya korban kekerasan masih banyak menghadapi tekanan. 

Karena korban harus memberi kesaksian berkali-kali di depan penegak hukum misalnya, ungkap dia, malah terkena dampak psikologis. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini