Menurut Livia, korban tindak kekerasan seksual itu memerlukan support system yang sangat baik. Karena, tegas dia, pelaku tindak kekerasan biasanya orang-orang terdekat korban.
Jadi, tegas Livia, selain bantuan hukum, korban tindak kekerasan seksual juga butuh bantuan pemulihan secara psikologis.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem, Atang Irawan, berpendapat upaya untuk memasyarakatkan langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual harus melibatkan pemerintah daerah.
Diakui Atang, pelaksanaan UU TPKS masih terkendala belum lengkapnya aturan-aturan pelaksanaan di bawahnya.
Atang menyarankan sosialisasi kebijakan dalam UU TPKS juga didelegasikan kepada pemerintah daerah dalam upaya melahirkan kesadaran masyarakat secara kultural agar terjadi transformasi kebudayaan terkait pentingnya mencegah tindak kekerasan seksual dan melindungi korban.
Menanggapi hal itu, Pendiri LBH APIK, Nur Amalia, berpendapat bahwa sulit untuk mendorong peningkatan laporan tindak kekerasan seksual bila perlindungan terhadap korban tidak diperhatikan.
Apalagi, tambah Nunung, sapaan akrab Nur Amalia, sampai saat ini sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS belum juga terbit.
Nunung mengungkapkan, LBH APIK saat ini sedang melakukan advokasi terhadap pihak kepolisian terkait penanganan kasus terkait anak dan perempuan.
Salah satu hasilnya, tambah dia, saat ini sudah ada direktorat khusus perlindungan perempuan dan anak di kepolisian.
Nunung menegaskan bahwa advokasi harus terus dilakukan kepada aparat penegak hukum, komunitas, masyarakat, dan keluarga agar budaya kesetaraan gender dalam penerapan hukum di kehidupan sehari-hari dapat terwujud. (*)
Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Pemerintah Jawab Tantangan di Sektor Pariwisata Nasional