Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini berpendapat untuk menghadapi gelombang PHK pada industri media harus segera diambil langkah strategis yang berkelanjutan.
Menurut Amelia, upaya revisi UU Penyiaran harus ditujukan untuk menjawab perkembangan yang terjadi saat ini sebagai bagian langkah untuk melindungi industri.
Dalam proses tersebut, jelas Amelia, peran pemerintah penting dalam membuat regulasi yang adaptif sehingga media dapat bersaing secara sehat dan melindungi media lokal yang seringkali kalah bersaing dengan media global.
Staf khusus Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Usman Kansong berpendapat bahwa pers adalah pilar ke-4 demokrasi sangat penting untuk kita ingat kembali.
Kita semua, ujar Usman, termasuk pemerintah yang bersama-sama menegakkan demokrasi di negeri ini harus bertanggung jawab menyelamatkan industri media yang kondisinya tidak baik-baik sekali saat ini.
Tanpa pers dan media, tegas Usman, bangunan demokrasi negara ini akan timpang, lama kelamaan akan reot, dan kelak akan rubuh.
Pemerintah Presiden Jokowi, ujar Usman, telah berupaya menyelamatkan industri media dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Namun, tambah dia, Perpres Publishers Right ini tidak cukup untuk mempertahankan keberlangsungan hidup media saat ini.
Kita, tegas Usman, menantikan peran negara di bawah kepemimpinan Prabowo dalam menyelamatkan keberlangsungan hidup media melalui kebijakan afirmatif dalam jangka pendek.