News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wujudkan Kesetaraan, Pemprov DKI Buat Aturan Baru: 85 Persen Rumah Tinggal di Jakarta Bebas Pajak

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama warga yang merasakan manfaat kebijakan baru soal pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat aturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dengan kebijakan baru ini, kini 85 persen rumah tinggal di Ibu Kota bebas pajak.

Regulasi soal pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.

Penerapan Pergub ini ditandai dengan pemberian e-SPPT kepada warga yang merasakan langsung manfaat aturan baru tersebut.

Penyerahan e-SPPT secara simbolis ini dilaksanakan di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Mulai tahun ini rumah bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar maka dibebaskan dari PBB,” ucapnya saat memberikan sambutan, Rabu (17/8/2022).

Pemprov DKI Jakarta mencatat, saat ini jumlah rumah tinggal di Ibu Kota mencapai 1,4 juta rumah.

Dari jumlah tersebut, mayoritas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berada di bawah Rp 2 miliar.

“Total di Jakarta rumah tinggal sekira 1,4 juta rumah, yang nilainya di atas Rp 2 miliar itu ada 200 ribu rumah. Kemudian, yang nilainya di bawah Rp 2 miliar itu 1,2 juta rumah,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjabat tangan dengan salah satu warga Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menerima manfaat aturan baru soal keringan pajak. ()

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," sambungnya.

Bagi masyarakat yang NJOP rumahnya berada di atas Rp 2 miliar, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak.

Setiap 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan, maka akan dibebaskan dari pajak.

Anies mengilustrasikan, bila wajib pajak memiliki tempat tinggal dengan luas tanah 200 meter persegi, maka pajak yang dihitung hanya 140 meter persegi.

Sedangkan, bila luas bangunannya 100 meter persegi, maka yang kena pajak hanya 60 meter persegi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini