1. Memiliki KTP elektronik DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta;
2. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui lurah setempat;
3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
4. Memiliki surat nikah/akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi yang telah menikah;
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Penghasilan kurang dari Rp14,8 juta.
Sebagai informasi tambahan, angka Rp14,8 juta ini merupakan batasan tertinggi penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri, yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar buat pemberian kemudahan perolehan rumah.