TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya di transportasi publik dan fasilitas umum.
Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta, salah satu indikator yang wajib dipenuhi adalah kesetaraan yang memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas layanan, dan fasilitas pelayanan bagi pengguna jasa penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, serta wanita.
Implementasi dari regulasi ini diwujudkan dengan menyediakan kursi prioritas yang dilengkapi stiker ditempel di kaca bus dan ruang khusus untuk kursi roda.
“Kami bekerja sama dengan Transjakarta, di mana tersedia bus ramah disabilitas Transjakarta yang dilengkapi dengan satu area kursi roda dan tersedia ramp kursi roda di area pintu untuk memudahkan keluar masuk penumpang difabel,” ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, Kamis (22/9/2022).
Kelebihan lain bus Transjakarta yang ramah disabilitas ialah ketinggian lantai yang dapat disesuaikan dengan jalan, untuk kenyamanan keluar masuk penumpang.
Selain itu, terdapat pula pintu penumpang berlantai rendah di sisi kiri. Bus ini juga dilengkapi dengan dua buah televisi wide screen 29 inci, serta 12 kamera CCTV untuk memantau setiap area di dalam maupun luar bus.
PT Transjakarta menyediakan 300 bus berkonsep ramah disabilitas yang melayani 29 rute non-BRT dalam kota. Fasilitas ini untuk memaksimalkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas.
Kemudian, Pemprov DKI pun menyediakan layanan Transjakarta Cares yang mengantar pelanggan disabilitas mencapai halte terdekat dari rumah mereka.
Dengan demikian, pelanggan disabilitas bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus Transjakarta sampai ke halte tujuan.
Begitu tiba di halte tujuan, penumpang akan kembali diantar kru Transjakarta Cares sampai ke lokasi akhir yang dituju pelanggan. Hingga saat ini, layanan Transjakarta Cares ini memiliki 26 armada bus kecil.
Penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga sulit untuk beradaptasi dalam masyarakat, bisa mengakses layanan Transjakarta secara gratis. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Layanan gratis Transjakarta ini dapat diakses menggungakan TJ Card atau Jakcard yang pengajuannya diproses oleh Transjakarta dan pencetakan kartunya bekerja sama dengan Bank DKI.
Sedangkan pembuatan atau pendaftaran kartunya dapat dilakukan di lima wilayah kantor Wali Kota Jakarta, dengan persyaratan termasuk dalam kategori penerima TJ Card, membawa fotokopi dan KTP asli, membawa fotokopi Kartu Keluarga, serta membawa foto 3x4 sebanyak dua lembar.
Saat ini sedang dilakukan proses analisa dan pemantauan pihak Transjakarta yang dibantu Institution for Transportation and Development Policy (ITDP), untuk merumuskan indikator standar pelayanan minimal (SPM) yang ditargetkan selesai pada 2022.