TRIBUNNEWS.COM - Masalah polusi udara di Jakarta belakangan jadi sorotan banyak pihak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menyebut, sektor transportasi jadi penyumbang terbesar polusi di ibu kota.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan, sumber pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil kendaraan menyumbang hampir 50 persen polusi di Jakarta.
“Siapa yang menyebabkan emisi? 44 persen adalah sektor transportasi,” jelasnya di KLHK, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Data KLHK membeberkan, jumlah kendaraan yang terintegrasi di Jakarta pada 2022 lalu mencapai 24,5 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen merupakan sepeda motor.
Sigit menambahkan, jumlah kendaraan di Jakarta rata-rata naik 5,7 persen atau 1,2 juta per tahun selama periode 2018-2022.
Baca juga: Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, ASN Pemprov DKI Terapkan WFH Mulai Hari Ini
Kondisi ini pun diperparah dengan fenomena street canyon, yaitu kondisi di mana kandungan udara terperangkap akibat banyak gedung pencakar langit di Ibu Kota.
Sigit menyatakan, fenomena tersebut memang kerap terjadi di kota-kota besar, tak terkecuali Jakarta.
“Karena ada efek kendaraan bermotor, kemudian (emisi) tidak bisa bergerak ke mana-mana, maka konsentrasi pencemaran udaranya meningkat. Bahkan bisa sepuluh kali dari kondisi yang ada,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, beragam upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya dengan menggencarkan program uji emisi kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal mulai diterapkan pada akhir pekan nanti.
“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
Koordinasi dengan jajaran TNI-Polri pun terus dilakukan guna menggodok teknis razia uji emisi yang akan dilakukan. Tak hanya itu, Dinas LH DKI juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penerapan sanksi tilang tersebut.
“Selanjutnya secara masif (tilang uji emisi) akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi, mulai September sampai dengan November 2023,” bebernya.
Asep bilang, penerapan sanksi tilang ini diterapkan guna memastikan gas buang seluruh kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota memenuhi baku mutu.
Untuk mengatasi polusi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Baca juga: ASN Pemprov DKI WFH 2 Bulan Mulai Hari Ini, Bakal Dipantau Lewat Video Call pada Jam Tertentu
Aturan WFH ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 mendatang. Ketentuan soal WFH ini pun tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 34 Tahun 2023.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, aturan WFH 50 persen ini diterapkan guna menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada awal September mendatang, sekaligus mengatasi polusi udara.
“Polusi udara di Jakarta memang lumayan tinggi dibandingkan provinsi lain ya,” jelasnya.
Beragam upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara ini pun diapresiasi oleh Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Ia mengharapkan, sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi harus segera diterapkan guna memberikan efek jera.
“Kebijakan ini tepat, kalau untuk konteks jangka panjang memang (tilang) harus diberlakukan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar membuat pula kebijakan lanjutan, seperti pembatasan usia kendaraan bermotor. Trubus pun mengusulkan, ada larangan kendaraan di atas usia sepululh tahun melintas di jalanan Jakarta.
“Artinya, kendaraan tua itu harus diliburkan, dipensiunkan, tidak boleh jalan lagi,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga merekomendasi supaya program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) direalisasikan. Tujuannya untuk membatasi kendaraan yang melintas di Ibu Kota.
Baca juga: Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu menambahkan, pemerintah tak boleh tebang pilih dalam membuat kebijakan untuk mengatasi polusi udara.
Selain sektor transportasi, polusi dari industri juga dinilainya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Sejatinya, kalau mau menyelesaikan masalah polusi, enggak bisa tebang pilih. Enggak bisa transportasi dulu, atau industri dulu. Semua harus bersama, ada rencana strateginya,” urainya.
Ia pun menyebut, pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi yang akan mulai diuji coba pada 25 Agustus 2023 mendesak untuk segera dilaksanakan.
“Harus ada reward and punishment sebagai efek jera,” pungkas Bondan.(*)