Adapun komunitas yang dimaksud terdiri dari jenjang PAUD, SD, SMP/Sekolah Menengah Pertama, SMA/Sekolah Menengah Atas, SMK/Sekolah Menengah Kejuruan, serta SLB/Sekolah Luar Biasa negeri dan swasta. Dalam program Jakarta Sekolah Komunitas ini, seluruh stakeholder pendidikan, dari Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan, hingga Unit Pengelola (UP) turut dilibatkan.
Sebagai informasi, pelaksana program Jakarta Sekolah Komunitas ini adalah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Pendidikan, Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan (Kasatlakcam) dan pengawas, serta Satuan Pendidikan.
“Dalam pelaksanaannya juga memungkinkan dapat melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, seperti Badan Penjamin Mutu Pendidikan DKI Jakarta, hingga Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) untuk bantuan publikasi,” tutur Purwo.
Program Sekolah Komunitas sudah berlangsung sejak pertengahan 2023 lalu, dengan berbagai rencana aksi. Melalui Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta, pembagian sekolah komunitas sudah dilakukan pada triwulan kedua dan ketiga, dengan memantapkan panduan sekolah komunitas dan sosialisasi pada satuan pendidikan. Purwo menilai, evaluasi terhadap dampak akses dan kualitas pendidikan Program Sekolah Komunitas ini masih memerlukan waktu.
Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku di 131 Lokasi per 1 Oktober
Untuk jenjang SMK, Disdik DKI Jakarta kini tengah melakukan revitalisasi. Dari sinkronisasi kurikulum bersama industri, Pembelajaran Berbasis Proyek (PBL/Project Based Learning), basis industri, guru tamu, PKL/Praktik Kerja Lapangan siswa, sertifikasi siswa, magang guru, Teaching Factory atau TeFa keterlibatan industri melalui CSR/Corporate Social Responsibility, keterserapan tamatan, pemenuhan pengawas, kepemimpinan kepala sekolah, penataan dan pengelolaan keuangan, hingga sarana serta prasarana.
Revitalisasi SMK sudah dilakukan sejak terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 yang didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 32 tahun 2019, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2022.
Revitalisasi SMK ini berguna untuk membekali peserta didik agar kompeten dan siap bekerja, melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau berwirausaha. Kurikulum pun sudah disesuaikan, sehingga SMK bisa menjalin kerja sama dengan dunia usaha, industri, serta perguruan tinggi.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Disdik DKI juga fokus pada pengembangan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan. Setidaknya ada tujuh kegiatan pengembangan karier pendidik serta tenaga kependidikan yang saat ini sudah dijalankan Disdik DKI Jakarta, yaitu:
- Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan;
- Peningkatan Kompetensi Guru dengan Pelatihan Pembuatan Bahan Ajar Berbasis Virtual Reality (VR) bagi Guru SMA dan SMK melalui Dana Hibah IGI/Ikatan Guru Indonesia;
- Peningkatan Kompetensi Guru dengan Kolaborasi Organisasi Profesi Guru di Provinsi DKI Jakarta untuk Guru Jenjang PAUD, SD, dan SMP melalui Dana Hibah Pergunu/Persatuan Guru Nahdlatul Ulama;
- Peningkatan Kompetensi Teknis Pendidik di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4);
- Peningkatan Kompetensi Nonteknis Pendidik di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4);
- Peningkatan Kompetensi Teknis Tenaga Kependidikan di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4);
- Peningkatan Kompetensi Nonteknis Tenaga Kependidikan di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4).
Seluruh program tersebut dijalankan guna mencapai target 100 persen penduduk Jakarta pada usia sekolah memperoleh layanan pendidikan dengan kualitas lulusan yang ideal. (*)