TRIBUNNEWS.COM - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan penambahan program pangan murah bersubsidi dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menekankan bahwa SKPD dan BUMD bidang pangan harus menjamin ketersediaan stok sehingga distribusi subsidi pangan murah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) berjalan lancar dan sesuai sasaran. Ia menekankan agar tidak boleh lagi ada penumpukan antrean di kalangan masyarakat penerima manfaat subsidi pangan murah.
“Saya sependapat betul kalo bisa ditambah, ditambah tapi titik distribusinya supaya ditambah juga,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, pangan bersubsidi tersebut akan didistribusikan untuk 924 ribu penerima manfaat.
“Awalnya kita ajukan Rp761 miliar, dan setelah dihitung kita ajukan penambahan Rp32 miliar sehingga totalnya Rp793 miliar. Namun karena diminta penambahan, jadi kita samakan saja anggarannya dengan tahun 2023 sebesar Rp985.227.407.070 dengan jumlah penerima 924.332 orang,” ungkapnya.
Perumda Dharma Jaya sebelumnya telah memastikan bahwa distribusi subsidi pangan murah telah berjalan lancar dan sesuai sasaran. Mereka telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah kemungkinan penumpukan antrean.
Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menuturkan berbagai langkah yang diambil perusahaan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam distribusi pangan murah, tetapi juga memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pemberian nomor antrean kepada masyarakat penerima manfaat satu hari sebelum hari pendistribusian. Hal ini bertujuan meminimalkan waktu yang dihabiskan masyarakat dalam antrean saat pengambilan subsidi pangan murah. Dharma Jaya juga membatasi jumlah masyarakat penerima manfaat hingga 300 orang per hari.
Dengan demikian, hal ini dapat mengantisipasi terjadinya antrean saat pengambilan subsidi pangan murah dengan sistem pengambilan nomor antrean sehari sebelumnya. Artinya, saat pengambilan daging sudah tidak mengantre. Masyarakat sudah bergiliran datang sesuai nomor antrean. Untuk pembatasan jumlah penerima bukan karena stok barang yang tidak mencukupi melainkan lebih pada menjaga ketertiban.(*)