TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga kriteria bisnis UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sesuai namanya, bisnis UMKM dibedakan berdasarkan besar kecilnya usaha.
Contoh bisnis UMKM bervariasi, mulai dari kuliner, fashion, hingga jasa.
Bisnis UMKM di Indonesia saat ini sangat beragam.
Selengkapnya, simak tiga kriteria bisnis UMKM dan contohnya di bawah ini.
Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis UMKM: Lakukan Riset, Pemilihan Bidang Usaha, dan Fokus pada Satu Bisnis
3 Kriteria Bisnis UMKM
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyebutkan tiga kriteria bisnis UMKM.
Berikut ini rangkumannya:
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Kategori bisnis Usaha Mikro memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000.
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Bisnis UMKM ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.