News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Kriteria Bisnis UMKM, Ciri-ciri dan Contoh UMKM di Indonesia Sesuai Jenisnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Presiden Joko Widodo meninjau Pameran IKM Bali Bangkit di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Kota Denpasar, Bali, Senin (27/12/2021). Berikut ini 3 kriteria UMKM dan contoh bisnis UMKM di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga kriteria bisnis UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sesuai namanya, bisnis UMKM dibedakan berdasarkan besar kecilnya usaha.

Contoh bisnis UMKM bervariasi, mulai dari kuliner, fashion, hingga jasa.

Bisnis UMKM di Indonesia saat ini sangat beragam.

Selengkapnya, simak tiga kriteria bisnis UMKM dan contohnya di bawah ini.

Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis UMKM: Lakukan Riset, Pemilihan Bidang Usaha, dan Fokus pada Satu Bisnis

3 Kriteria Bisnis UMKM

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyebutkan tiga kriteria bisnis UMKM.

Berikut ini rangkumannya:

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Kategori bisnis Usaha Mikro memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Bisnis UMKM ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini