Kriteria bisnis UMKM Kecil memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000.
Jumlah omzet bisnis UMKM Kecil yaitu maksimal Rp. 300.000.000 sampai Rp. 2.500.000.000.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar.
Jumlah pemasukan bersih pertahun yaitu maksimal Rp. 500.000.000 sampai Rp. 10.000.000.000.
Jumlah omzet maksimal Rp. 2.500.000.000 sampai Rp. 50.000.000.000.
Ciri-ciri Bisnis UMKM
Baca juga: 4 Ide Bisnis untuk Memulai Bisnis UMKM yang Menjanjikan
Berikut ini ciri-ciri bisnis UMKM yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang:
1. Jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu;
2. Tempat menjalankan usaha bisa berpindah sewaktu-waktu;
3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan;
4. Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni.
Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah;
5. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank;