Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.
Oplos Dari Produk Kecantikan Terkenal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menerangkan seorang pemilik usaha kosmetik ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kondisi Seperti Apa yang Biasanya Membuat Anda Belajar Lebih Optimal
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Pemilik usaha berinisial KIL telah ditetapkan sebagai tersangka.
KIL mengaku pernah mengendorse sejumlah artis ibukota dalam memasarkan produknya.
Kata polisi, sejumlah enam artis pernah ditunjuk produsen kosmetik ilegal untuk mempromosikan produk melalui media sosial.
KIL menerangkan bahwa keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Polisi masih mendalami apakah keenam artis itu terlibat lebih banyak.
Terkhususnya pemahaman sang artis apakah mengetahui atau tidak jika produk yang dipromosikannya ilegal dan tak memiliki izin edar.
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yusep.