TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Seperti yang dilansir dari TribunJatim.com, tujuh artis yang mengendorse kosmetik oplosan DSC yakni Nella Kharisma dan Via Vallen, NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Terungkap harga endorse untuk Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma dan 4 artis lainnya untuk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care ternyata fantastis.
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda memanggil tujuh artis tersebut.
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya konsumen yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
"Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal," ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Baca: Nia Ramadhani dan Via Vallen Diduga Terseret Kasus Kosmetik Ilegal, Tarif Endorse Hingga Rp15 Juta
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kondisi Seperti Apa yang Biasanya Membuat Anda Belajar Lebih Optimal
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Menurut Barung, pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, Artis dipanggil NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
"Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu ilegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM," pungkasnya.
Baca: Nia Ramadhani Diduga Terseret Kasus Kosmetik Ilegal, Chacha Frederica Yakin Sahabatnya Tak Sengaja
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.