Ia menyebut para ulama membedakan shalat Idul Adha/Idul Fitri dengan shalat Jumat berdasarkan hukum dasarnya.
"Hukum shalat Idul Adha atau Idul Fitri hukumnya sunat muakkadah yang tidak sampai pada tingkatan wajib."
"Sedangkan pelaksanaan shalat Jumat adalah wajib, maka dalam kaidah fiqih tidak mungkin hukum yang sunat menggugurkan kewajiban."
"Jika kita mengambil mengambil mazhab mayoritas (syafi'i, maliki, abu hanifah) tetap saja kita melaksanakan shalat Jumat," kata Mulyadi.
Meskipun demikian, Mulyadi tetap memberikan catatan masih ada rukhsah dalam hal ini.
Ia menekankan shalat Jumat wajib dilakukan oleh seorang muslim yang bermukim.
Sedangkan muslim yang sedang melakukan perjalanan (musafir) bisa mengganti melaksanakan shalat Jumat dengan shalat Zuhur.
"Baik dalam bentuk jamak qasar takdim maupun takhir," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)