TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Waris atau Akta Keterangan Hak Mewaris perlu dimiliki dalam pembagian warisan.
Notaris Dewi Nurhadiah Andriyani menjelaskan pada dasarnya tujuan pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah.
Dewi menyebut pembagian warisan merupakan hal yang cukup sensitif di masyarakat.
"Di lapangan ada sedikit banyak permasalahan terjadi dalam pembagian waris," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Gara-gara Rebutan Batas Tanah Warisan, Seorang Pria di Magetan Nekat Tusuk Perut Adik Ipar
Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Keterangan Hak Mewaris
Dewi menjelaskan perbedaan keduanya tercantum dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Keterangan Waris digunakan bagi warga negara Indonesia penduduk asli atau pribumi.
Surat keterangan ahli waris ini dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
"Jika pewaris adalah WNI atau pribumi, keterangan warisnya cukup dibuat dalam bentuk surat pernyataan dari para ahli waris, yang disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat."
"Cukup dibuat di bawah tangan," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Warisan Utang Belanda ke Indonesia, Jumlahnya Fantastis
Sementara Akta Keterangan Hak Mewaris berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa.
"Untuk WNI yang keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan notaris," jelasnya.
Dewi menyebut baik Surat Keterangan Waris maupun Akta Keterangan Hak Mewaris memiliki kekuatan hukum yang sama.
Syarat Membuat Surat Keterangan Waris