News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat dan dokumen

- Ijazah

Baca juga: Pria Lombok Tengah Gugat Ibunya Sendiri Terkait Warisan, Begini Kronologinya

Langkah Membuat Surat Keterangan Waris

Setelah syarat dan seluruh ahli waris tercatat dengan jelas, persyaratan diserahkan kepada RT/RW setempat untuk dimintakan pengantar.

Kemudian, membuat surat keterangan bermaterai oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh saksi.

"Biasanya di kelurahan atau kecamatan sudah memiliki blangko surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional."

"Atau bisa juga mengetik sendiri dengan memenuhi unsur-unsur yang menjadi syarat," ujarnya.

Dewi juga menyebut agar betul-betul memilih dua saksi yang memahami seluk beluk keluarga pewaris.

Dewi menyebut waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Waris tergantung birokrasi masing-masing.

"Kalau semua sudah tanda tangan, bisa dalam sehari atau dua hari ya sudah jadi," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini