Dewi menjelaskan, pembuatan Surat Keterangan Waris tidak perlu ke notaris.
Prosesnya hanya sampai di tingkat kecamatan.
Berbeda dengan Akta Keterangan Hak Mewaris yang harus diterbitkan oleh notaris.
Dewi menyebut sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh ahli waris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris.
"Kalau semisal ahli waris sudah diketahui jumlahnya, data-data dikumpulkan," ungkapnya.
Dokumen yang diperlukan, kata Dewi, adalah dokumen yang membuktikan secara sah hubungan ahli waris dengan pewaris.
Dokumen tersebut antara lain :
- Surat permohonan
- KTP seluruh ahli waris
- Akta lahir seluruh ahli waris
- Kartu keluarga pewaris
- Buku nikah pewaris
- Keterangan silsilah
- Catatan sipil kematian