News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacaan Niat Puasa Qadha, Berikut Ketentuan Melaksanakan Puasa Qadha

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi puasa - Membayar hutang puasa bulan ramadan dalam hukum Islam sering dikenal dengan qadha, hukumnya wajib, simak bacaan niat dan ketentuannya berikut ini.

Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 185

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

Artinya: Barangsiapa yang di antara kamu menyaksikan bulan (hilal), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Baca juga: Niat Ganti Puasa Ramadhan atau Qadha, Lengkap dengan Cara Membayar Utang Puasa

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Puasa Syawal? Berikut Anjuran dari Ulama

Lalu bagaimana cara mengqadha puasa ramadan?

Maka yang dituntut untuk diqadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dilaksanakan puasa.

Mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.

Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang paing penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.

Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam.

Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?

Ada beberapa pendapat dari para ulama, namun ustaz Shidiq M. Ag selaku dosen UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa ramadan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan ramadan berikutnya selesai.

Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Puasa Qadha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini