Di Wonogiri, 47 Anak Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah pada 2023
Sebanyak 47 anak di bawah umur di Wonogiri, Jawa Tengah mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga April 2023.
Dikutip dari TribunSolo.com, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok mengatakaan bahwa tercatat ada 47 anak yang menyampaikan pengajuan tersebut.
"Kami sifatnya memberikan konseling, diberikan edukasi kalau menikah muda dampaknya apa saja, kalau yang memutuskan itu Pengadilan Agama (PA)," kata Mubarok kepada TribunSolo.com, Minggu (30/4/2023).
Ia pun menjelaskan sederet alasan yang menjadi dasar anak-anak itu mengajukan permohonan dispensasi nikah.
23 di antaranya , kata dia, diketahui tengah dalam kondisi hamil muda dan berstatus sebagai pelajar.
Sedangkan pengajuan permohonan ini mayoritas dilakukan oleh anak perempuan, yakni sebanyak 40 dari total 47 anak.
Baca juga: BKKBN Ungkap Ciri-ciri Populasi Pernikahan Dini
"Dari 47 permohonan itu, yang hamil ada 23 anak. Tersebar di beberapa kecamatan," jelas Mubarok.
Mirisnya, beberapa di antaranya masih berusia 14 tahun, usia yang seharusnya masih memikirkan masa depan dan bermain bersama teman-teman.
Mubarok pun menuturkan bahwa batas menikah untuk seorang perempuan itu saat usia telah memasuki 20 tahun.
Sedangkan idealnya laki-laki yang hendak menikah, diharapkan telah berusia 25 tahun.
"Selain hamil duluan, alasannya ya sudah siap berkeluarga. Mungkin sudah lama berhubungan (pacaran) sebelumnya," papar Mubarok.
Dirinya pun mengingatkan risiko yang dapat dialami sang ibu dan calon bayinya jika kehamilan dialami oleh anak-anak, satu di antaranya risiko anak terlahir stunting.
"Alat reproduksi kan belum siap, karena masih di bawah umur. Jadi ada kemungkinan buruk yang bahkan menyebabkan kematian anak maupun ibu," pungkas Mubarok.