Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi soal kemungkinan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden dengan Joko Widodo mendampingi sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra adalah kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
Baca juga: Surya Paloh Yakin Presiden Jokowi Tolak Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024
Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa maju di pemilu sebagai cawapres.
"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tandas Legislator Komisi III DPR RI itu.
Surya Palih Tidak Yakin
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak kembali maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Surya Paloh juga meyakini Jokowi tak mau jadi calon wakil presiden (cawapres) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagaimana wacana beredar.
"Enggak ada itu mau tiga periode lah apalagi mau jadi wakil sudah dua kali pemilu, enggak ada," kata Paloh saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu D Ambarita di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Paloh mengaku memiliki kedekatan secara personal dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya mengenal pribadi seorang Jokowi. Saya orangnya amat sangat mempunyai confidence dan percaya akan keteguhan dan semangat kenegarawanannya," ujarnya.
Ia menganggap Jokowi merupakan sosok pemimpin yang bekerja keras dan memiliki karakter sederhana dan menyayangi Bangsa Indonesia.
"Dia (Jokowi) seorang pemimpin yang bekerja keras dengan karakter pribadi yang terukur, jujur, sederhana, dan amat sangat menyayangi bangsa ini," ungkapnya.
Paloh menegaskan Jokowi akan kehilangan namannya ketika kembali maju dalam Pilpres 2024.
"Kita akan kehilangan Jokowi seperti apa yang kita kenal kalau itu terjadi," imbuh Paloh.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, pada Minggu (31/7/2022), Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.
Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.
"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu dikutip dari Kompas.com.