Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dari 24 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi atau vermin pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, hasilnya hampir seluruh partai ditemukan data keanggotaan ganda.
"Yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun Idham menyebut jumlah kegandaan tersebut bervariatif setiap parpol.
Sehingga tidak bisa digeneralisasi jumlah kegandaan eksternal keanggotaan tersebut.
"Tentunya bervariatif, antara satu partai dengan partai lain tidak sama. Jadi tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Baca juga: KPU RI Beberkan Penyebab Hampir 100 Persen Parpol Masuk Kategori BMS
Sebagai informasi, KPU pada Rabu (14/9/2022) kemarin mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Hasil tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik masing - masing partai.
KPU meminta 24 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi untuk dapat mengakses akun Sipol mereka, dan melihat apakah dokumen pendaftarannya telah memenuhi syarat, belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat dipersilakan memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU via Sipol.
Sedangkan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dipersilakan mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU via Sipol.
Masa perbaikan dokumen pendaftaran ini akan dibuka mulai tanggal 15-28 September 2022 atau selama 14 hari kalender.
Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu.