Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan Indonesia harus memberi ruang lebih besar kepada calon pemimpin potensial.
Hal itu dapat dilakukan dengan mengurangi batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Disposisi oleh Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
“Saya termasuk yang berpendapat tetap harus meberikan ruang yang lebih besar misalnya 35 tahun,” kata Fadli Zon.
Fadli mengatakan batasan usia pencalonan presiden dan wakil presiden di beberapa negara di dunia memang berbeda-beda.
Namun ia mengambil contoh dari Amerika Serikat, di mana sebagai contoh negara dengan tingkat demokrasi yang relatif mapan.
Baca juga: Kritisi Presidential Treshold, Fadli Zon: Calon Terbaik Tersisih karena Tidak Sesuai Kepentingan
“Kalau saya lihat itu Amerika Serikat kalau tidak salah batas pencalonan presidennya itu 35 tahun. Kita anggap sebagai negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam,” ucapnya.
“Jadi menurut saya kalau kita mau turunkan paling tidak sama kaya Amerika Serikat, 35 tahun itu batas yang wajar,” lanjut Fadli.
Lebih lanjut selain batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, Fadly Zon juga menyoroti ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Tresold.
Menurut dia, Presidential Treshold sehatusnya dihapuskan atau disejajarkan dengan parlementary treshold.
Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
“Menurut saya, seharusnya presidential treshold itu dihapuskan atau disejajarkan dengan parlementary treshold, sehingga setiap parpol eligible. Kan belum tentu juga dia punya eligibilitas tapi belum tentu nuga pinya calon. Jadi bisa juga nanti bergabung,” tuturnya.