News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri pada Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Dian Istiqomah tak setuju dengan mantan narapidana kasus korupsi dibolehkan mencalonkan diri di pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Dian Istiqomah tak setuju dengan mantan narapidana kasus korupsi dibolehkan mencalonkan diri di pemilu.

Menurut Dian Istiqomah masih banyak politisi di Indonesia yang bersih.

Baca juga: Setuju Pencalonan Eks Narapidana di Pemilu, Politisi PDIP: Mereka Sudah Menebus Dosa-dosanya

Sehingga ia mempertanyakan alasan mengapa ada parpol yang justru setuju dan ngotot mencalonkan mantan napi korupsi.

Hal ini disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas sejumlah Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), salah satunya RPKPU soal Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

"Indonesia sangat luas dan kita punya banyak orang yang masih lebih baik, masih lebih bersih dan mempunyai hak untuk mencalonkan diri. Kenapa kita harus mempertahankan yang salah," kata Dian.

Sehingga menurutnya perlu kajian ulang jika pencalonan eks napi dibolehkan dalam pemilu 2024 mendatang.

"Mungkin sedikit orang yang sepakat tentang eks koruptor ini tidak boleh mencalonkan diri. Banyak hal yang harus kita kaji ulang. Begitu pun untuk napi," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini