TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta pemilu 2024 dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan kebenaran faktual di lapangan.
Adapun dalam verifikasi faktual di pengurusan partai politik tingkat pusat adalah untuk memastikan dan memeriksa dua hal, yakni kebenaran pengurus dan lokasi kantor.
Hal ini disampaikan Hasyim saat mendatangi kantor DPP Hanura di The City Tower, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/10/2022).
“Verifikasi faktual ini mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual. Jadi di pengurus pusat partai politik itu untuk memeriksa memastikan bahwa dua hal, pengurus dan kantor,” kata Hasyim.
Baca juga: Mulai Verifikasi Faktual Calon Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Cek Kebenaran Kantor DPP Hanura
Pencocokan tersebut dilakukan dengan melihat apakah Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai sesuai dengan orang - orang yang menjabat saat itu, dan kebenarannya faktual atau tidak.
“Apakah pengurus yang di sampaikan SK kepengurusan, dengan orang orangnya cocok atau tidak. Faktual atau tidak,” ujarnya.
“Kantor yang disebut di sini, itu faktual atau tidak. Di level pusat begitu,” lanjutnya.
Sebagai informasi KPU memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi pada 15 Oktober 2022, dan berlangsung hingga 4 November 2022
Ada sebanyak 8 partai terjadwal memulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10).
Mereka di antaranya, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN.
Baca juga: Hanura Belum Tentukan Koalisi dan Capres 2024, Oesman Sapta: Usulan Saya Selalu Menang
Sementara pada Minggu (16/10) verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.
Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.
Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Hasyim.