News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mulai Verifikasi Faktual Parpol Nonparlemen, KPU: Cocokkan Kebenaran Dokumen dengan di Lapangan  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Hasyim Asy’ari menjelaskan verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta pemilu 2024 dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan kebenaran faktual di lapangan.

Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.

Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing - masing kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Mulai Tahapan Verifikasi Faktual untuk 9 Parpol Nonparlemen dan Partai Baru

Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:

Kategori pertama atau parpol parlemen di antaranya:

1. PDI Perjuangan

2. PKB

3. PPP

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. Partai Golkar

9.  PKS

Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:

10. PSI

11. Perindo

12. PBB

13. Partai Hanura  

14. Partai Garuda

Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:

15. PKN

16. Partai Gelora Indonesia

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini