Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerima dengan penuh tanggung jawab sanksi yang diberikan DPP PDIP kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Rudy, di kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Rudy mengatakan, sebagai kader senior partai PDIP, ia memiliki prinsip, sikap dan komitmen terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pada prinsipnya, saya sebagai kader senior partai mempunyai prinsip, sikap, dan komitmen terhadap Ketum PDIP ibu Prof Hajah Megawati Soekarnoputri," kata Rudy, di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Rudy mengatakan, dia menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan PDIP kepadanya dengan penuh tanggung jawab.
"Sehingga dengan sanksi yang diberikan kepada saya, sanksi keras dan terakhir itu pun saya terima dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Kemudian, ia menegaskan, kedepannya akan memenuhi momentum pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) sesuai keputusan kongres PDIP.
"Dan tugas-tugas saya ke depan adalah untuk memenuhi momentum pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Sesuai dengan apa yang diputuskan oleh ibu Ketum, yang diberi mandat oleh kongres partai," kata Rudy.
Baca juga: Momen Komarudin Watubun Umumkan Sanksi ke FX Rudy, Suara Bergetar dan Sebut Teman Perjuangan
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Adapun sanksi itu diberikan terkait pernyataan Rudy yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Baca juga: SOSOK FX Hadi Rudyatmo, Dipanggil DPP PDIP karena Dukung Ganjar jadi Capres, Eks Wali Kota Solo
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan, Rudy tela melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil.
Pada Kongres tahun 2019 itu, telah diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memegang penuh kewenangan terkait calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Komarudin saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).