News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jamin Kerahasiaan, KPU Terapkan Zero Data Sharing

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU menerapkan zero data sharing policy atau tidak berbagi pakai data dengan lembaga lain untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi. /Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan zero data sharing policy atau tidak berbagi pakai data dengan lembaga lain.

Hal ini dilakukan KPU untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi.

Tindakan ini pun senada dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Dukcapil membagikan kembali data penduduk kepada lembaga lain.

Anggota KPU RI Betty Idroos mengatakan data pribadi pada tahapan pemilu di antaranya terdapat tiga kategori data, yakni data pemilih, data calon, dan data pengurus/anggota parpol. 

Data pemilih terdiri dari nama, alamat, jenis kelamin, usia, NIK, NKK, paspor, SPLP, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat, disabilitas. 

Sementara data calon mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, agama, status, perkawinan, alamat, riwayat pendidikan, kursus, dan diklat, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan riwayat perjuangan.

"Terakhir, data pengurus/anggota parpol terdiri nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, jabatan di parpol, dan alamat," jelas Betty Idross dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Betty Idross menekankan data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin, dan usia. 

Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi.

Baca juga: Hasyim Asyari: TPD Unsur KPU Penting karena Paham Hal Teknis Penyelenggara Pemilu

Betty Idross menegaskan KPU berkewajiban melaksanakan kewajiban ini sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"KPU selain tunduk kepada UU Pemilu, dalam bekerja KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi," jelas Betty.

Untuk diketahui, menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, KPU mengadakan Diskusi Kelompok Terarah Tantangan Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi terhadap Pemilu Tahun 2024 yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU secara daring, Selasa (01/11/2022) lalu.

Dalam kesempatan itu turut hadir Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

Ia mengingatkan agar KPU dalam menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai tujuannya dan tidak mengumpulkan data diluar tujuan untuk mendaftarkan pemilih. 

Baca juga: KPU Berencana Beli Kendaraan Taktis untuk Salurkan Logistik Pemilu, Maung Pindad Jadi Pilihan

Wahyudi pun memberikan rekomendasi seperti perlunya KPU menyusun kode/pedoman perilaku perlindungan data pribadi yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu, hingga penyusunan kebijakan pelindungan data pribadi KPU.

"Menunjuk petugas/pejabat pelindungan data pribadi, penerapan sistem keamanan kuat, penerapan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh sistem informasi, pembaharuan regulasi terkait pendaftaran pemilih, tata kelola data pemilih dan kandidat," jelas Wahyudi. 

"Menyusun regulasi berkaitan data akses dan data sharing untuk data-data pemilu hingga peningkatan kapasitas bagi seluruh penyelenggara pemilu terkait pentingnya pelindungan data pribadi dalam pemilu," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini