News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU Rapat Pleno 8 November Simpulkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno membahas kesimpulan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) nonparlemen calon peserta pemilu 2024.

Rapat pleno akan digelar pada Selasa, 8 November 2022.

Adapun sembilan parpol nonparlemen yang diverifikasi faktual adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

"Sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota itu, lalu masing-masing partai politik itu statusnya bagaimana," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: KPU Belum Ambil Sikap Usai Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi

Hasyim mengatakan KPU akan memutuskan parpol mana yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual.

Jika ada maka KPU memberi kesempatan perbaikan data yang belum memenuhi syarat untuk selanjutnya dilakukan lagi verifikasi faktual terhadap perbaikan tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik dengan cara meng-input lagi data yang diperbaiki itu dan kemudian nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap kedua," kata Hasyim.

Sebagai informasi, verifikasi faktual telah berjalan sejak 15 Oktober 2022 dan berakhir 4 November 2022 kemarin.

KPU kabupaten/kota saat ini tengah dalam proses pelaporan ke KPU provinsi dengan cara mengupload hasil verifikasi pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU provinsi secara berjenjang nanti akan dilaporkan kepada KPU pusat," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini