News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU akan Beri Kembali Akses Sipol pada Lima Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027 Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Senin (1/8/2022). Idham Holik mengatakan dari 9 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 di hari pertama hanya 6 partai politik yang berkasnya lengkap menurut akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sisanya masih dalam proses. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan kembali akses unggah data dan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pemberian akses kembali ini diberikan kepada lima partai politik yang gugatannya terkait proses sengketa pemilu dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sehingga kelima parpol ini kembali mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen parpolnya di Sipol. 

"Rabu baru KPU berikan akses unggah data dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada media, Selasa (08/11/2022). 

Sebelumnya, Senin (07/11/2022) malam KPU sudah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran para parpol. 

Idham Holik juga menegaskan KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu dan pihaknya akan memberikan pelayanan sesuai hak kepada kelima parpol tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang ajudikasi Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan oleh lima parpol. 

Kelima permohonan tersebut yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku.

Baca juga: Permasalahkan Sipol, Lima Partai Tunggu Jawaban KPU dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Dalam sengketa, kelima parpol mengeluh persoalan ihwal Sipol yang membuat pihaknya terkendala dalam proses pengisian Sipol.

Atasi hal tersebut, Idham mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Sipol kali ini untuk melayani penyerahan perbaikan pendaftaran parpol pasca Putusan Bawaslu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini