TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan kembali akses unggah data dan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pemberian akses kembali ini diberikan kepada lima partai politik yang gugatannya terkait proses sengketa pemilu dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sehingga kelima parpol ini kembali mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen parpolnya di Sipol.
"Rabu baru KPU berikan akses unggah data dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada media, Selasa (08/11/2022).
Sebelumnya, Senin (07/11/2022) malam KPU sudah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran para parpol.
Idham Holik juga menegaskan KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu dan pihaknya akan memberikan pelayanan sesuai hak kepada kelima parpol tersebut.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang ajudikasi Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan oleh lima parpol.
Kelima permohonan tersebut yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku.
Baca juga: Permasalahkan Sipol, Lima Partai Tunggu Jawaban KPU dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024
Dalam sengketa, kelima parpol mengeluh persoalan ihwal Sipol yang membuat pihaknya terkendala dalam proses pengisian Sipol.
Atasi hal tersebut, Idham mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Sipol kali ini untuk melayani penyerahan perbaikan pendaftaran parpol pasca Putusan Bawaslu.