News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Proses Verifikasi Faktual Parpol di Canjur Pasca Gempa Berjalan Lancar

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik ditemui di sebuah hotel, kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan proses verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) di Cianjur, Jawa Barat, tetap berjalan lancar.

Meski diketahui beberapa waktu lalu Cianjut sempat terkena bencana gempa bumi.

"Saat ini dalam verfak di wilayah yang terdampak bencana itu Alhamdulillah berjalan lancar," kata Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (5/12/2022).

Dalam verfak, kata Idham Holik, prosesnya berlangsung dengan beberapa cara.

KPU masih menemui beberapa pihak secara langsung.

Baca juga: Seluruh Parpol yang Diverifikasi Faktual oleh KPU masih Belum Memenuhi Syarat

Namun untuk beberapa hal yang masih menjadi kendala, proses verfak dilakukan dengan bantuan teknologi.

"Bagi yang memang bisa dijumapai mereka langsung menemui di lokasi, tapi bagi mereka yang memang terkendala, kita menggunakan teknologi informasi," jelas Idham.

"Tidak hanya video call tapi juga menggunakan video rekaman sebagaimana yang termaktub dalam surat edaran tersebut," tambahnya.

Diketahui sembilan partai politik (parpol) menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Terdapat sembilan partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Meski demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan yang berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2022.

Selanjutnya, KPU RI akan melakukan verifikasi faktual kembali pada 26 November sampai 7 Desember 2022.

Idham menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini