Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) telah melengkapi berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.
Calon presiden yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dilapor atas dugaan mencuri start kampanye Pemilu 2024 dan memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye saat safari politik di Aceh beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tambahnya.
Baca juga: NasDem Tepis Dugaan Anies Baswedan Kampanye di Rumah Ibadah saat di Aceh
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan colong start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Husni meminta, Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.
Terkait safari politik, Husni mengatakan Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bahkan sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya," ujarnya.
Karenanya, Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.
Tindakan Bawaslu itu nantinya dinilai akan menjadi bahan renungan terhadap bakal calon presiden atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.
Baca juga: Prabowo Ditawari Bergabung Koalisi Perubahan dan Jadi Cawapres Anies, Pengamat: Mustahil Diterima
"Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi membenarkan adanya laporan yang mereka terima terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anies.
Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu kepada pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.
Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.
"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.
"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya.
Saksikan juga talkshow nasional terkait verifikasi partai politik dalam pemilu 2024 di bawah ini: