Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diterbitkan.
Mahfud mengatakan Perppu tersebut sudah ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Ia mengatakan Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) menyangkut penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada Rabu (14/12/2022).
"Perppunya sudah ditandatangani kemarin tanggal 12 (Desember 2022) dan dirilis tanggal 12 (Desember 2022) dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu," kata Mahfud.
Baca juga: Perppu Pemilu 2024: Tidak Ada Dapil Khusus di IKN
"Rancangannya sih sudah lama, (rancangan) Perppunya sudah lama tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 (Desember 2022) besok akan ada pengumuman peserta pemilu," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Perppu tersebut antara lain disebutkan bahwa proses pemilu di wilayah IKN mengikuti proses Pemilu di Kalimantan Timur sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artinya tidak ada daerah pemilihan khusus di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN meskipun wilayah Nusantara setara dengan provinsi.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi pasal 568A Perppu tersebut, dikutip dari JDIH Setneg, Selasa (13/12/2022).
Selain itu dalam Perppu tersebut pemerintah resmi menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 dari sebelumnya 575.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," Bunyi Pasal 186.
Dalam Perppu juga disebutkan bahwa nomor urut partai pada Pemilu dapat tidak berubah. Partai dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 lalu.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi pasal 179 ayat 3.