Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diterbitkan.
Mahfud mengatakan Perppu tersebut sudah ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Ia mengatakan Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) menyangkut penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada Rabu (14/12/2022).
"Perppunya sudah ditandatangani kemarin tanggal 12 (Desember 2022) dan dirilis tanggal 12 (Desember 2022) dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu," kata Mahfud.
Baca juga: Perppu Pemilu 2024: Tidak Ada Dapil Khusus di IKN
"Rancangannya sih sudah lama, (rancangan) Perppunya sudah lama tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 (Desember 2022) besok akan ada pengumuman peserta pemilu," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Perppu tersebut antara lain disebutkan bahwa proses pemilu di wilayah IKN mengikuti proses Pemilu di Kalimantan Timur sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artinya tidak ada daerah pemilihan khusus di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN meskipun wilayah Nusantara setara dengan provinsi.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi pasal 568A Perppu tersebut, dikutip dari JDIH Setneg, Selasa (13/12/2022).
Selain itu dalam Perppu tersebut pemerintah resmi menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 dari sebelumnya 575.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," Bunyi Pasal 186.
Dalam Perppu juga disebutkan bahwa nomor urut partai pada Pemilu dapat tidak berubah. Partai dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 lalu.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi pasal 179 ayat 3.
Dalam Perppu juga diatur tentang syarat kepengurusan partai, tidak diwajibkan untuk daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, mekanisme di daerah DOB juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu RI.
“Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024,” bunyi ayat 2a Pasal 173.
Adapun Perppu diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Perppu mulai berlaku sejak diundangkan.
Sebelumnya KPU RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu dapat diterbitkan sebelum 14 Desember 2022.
Hal ini mengingat sebentar lagi akan ada banyak tahapan Pemilu 2024 yang bakal berjalan.
Dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ada empat tahapan penting dalam waktu dekat ini terkait Pemilu 2024.
Pada tanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.
Kemudian masih di tanggal yang sama juga akan dilakukan penyerahan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).
"Tanggal 16 Desember 2022 penyerahan dukungan bakal calon DPD kepada KPU Provinsi," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
"Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023," tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Hasyim meminta perhatian bersama terkait betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu untuk segera diterbitkan.
Hal ini, jelasnya, guna menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi.
Untuk diketahui, Pemerintah mengaku telah selesai membuat rancangan Perppu Pemilu.
Hanya saja, pengesahannya belum dilakukan karena masih menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, Pemerintah tidak ingin dua kali membuat Perppu.
"Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (5/12/2022).
Kemendagri diketahui meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik penjabat (Pj) gubernurnya pada siang ini, Jumat (9/12/2022).