Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons positif soal nomor peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pacul, nomor urut parpol tak berubah juga akan berdampak pada penghematan biaya kampanye.
"Kalau melihat trennya kan nomor ini supaya nomor kita irit. Kenapa irit? Karena kan dilihat-lihat dikasih nomor tiga (urut PDIP di 2019) kalau nanti diundi diganti gimana," kata Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Pacul menyebut usulan yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu pasti dipertimbangkan plus dan minusnya.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya. Bukan soal like atau dislike-nya. Atau soal siapa yang jadi singer tapi song-nya harus dinikmati benar atau tidak ini," ujarnya.
Baca juga: Nomor Urut Parpol Parlemen Boleh Tak Berubah, PPP: Kami Memilih Diundi
Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan usulan Megawati tersebut demi penghematan biaya kampanye.
"Singer-nya Ibu Ketum. Song-nya yang dilagukan nomor urut sebaiknya yang sudah ok, ok saja. Kenapa? Karena (usulan) Ibu Ketum ini kan untuk pengiritan," ucapnya.
Pacul pun mengungkapkan pertimbangan beberapa hal ketika nomor urut peserta pemilu 2024 kembali dirubah.
"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti, kaos sudah ada nomor urut diganti kan begitu. Hal-hal kayak gini kan, ini soal efisiensi. Ini kan soal pengiritan kalau kata orang Jawa bilang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pacul memastikan Perppu tersebut bukan karena usulan Megawati, melainkan dipertimbangkan secara rasional.
"Bukan karena usulannya Ibu Mega. Tapi itu ditimbang secara substansi dan secara rasional. Tentu Perppu minta masukan dari komisi II ada penyelenggara pemilu KPU," imbuhnya.
Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024: