-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
-Partai Gerindra nomor urut 2;
-PDI-P nomor urut 3;
-Partai Golkar nomor urut 4;
-Partai Nasdem nomor urut 5;
-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
-Partai Demokrat nomor urut 14.
Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.