Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, menjelaskan alasan mengapa partainya mengajukan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nazaruddin mengatakan, surat keberatan itu diajukannya karena Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 15 Kabupaten atau Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami dari 15 Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Utara, kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah, ini luar biasa," kata Nazaruddin, saat ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Nazaruddin juga mengatakan, di satu daerah dari 15 Kabupaten atau Kota di Provinsi Sulawesi Utara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak menyerahkan data persyaratan sama sekali ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Ini bagi kami juga agak mengejutkan. Bahkan di satu daerah, kami datanya nol sama sekali tidak melaksanakan input data ke KPUD," jelasnya.
Di sisi lain, Nazaruddin mengatakan, Partai Ummat telah memberikan data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan.
"Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan. Baik itu ditandangani langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang diserahkan ke KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai data yang dimiliki oleh Partai Ummat.
“Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Keberatan Hasil Verfak KPU, Janji Gugatan ke Bawaslu Dalam Waktu Dekat
Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.
“Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” katanya.
Selain menyatakan keberatan, Partai Ummat juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu dalam waktu dekat.
“Secepatnya, karena waktunya kan 3 hari,” tuturnya.
Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini: