News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terima DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU Beberkan Kriteria dan Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat memberikan pengantar dan sambutan saat agenda penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri dan Kemenlu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (14/12/2022).

Dengan begitu, tahapan pemrosesan masuk dalam verifikasi serta validasi data penduduk pemilih tetap dan pemilih sementara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari membeberkan hal-hal yang menjadi syarat dan kriteria bagi warga negara Indonesia sebagai pemilih yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Syarat untuk menjadi pemilih ini adalah warga negara Indonesia (WNI), kemudian sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin," kata Hasyim Asy'ari saat memberikan pengantar penyerahan DP4 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kemendagri dan Kemenlu Serahkan DP4 Dalam dan Luar Negeri kepada KPU RI

Hasyim mengatakan perhitungan usia 17 tahun bagi WNI itu terhitung pada hari pemungutan suara atau pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, bukan pada penyerahan data penduduk hari ini.

Adapun pihak yang menyiapkan data penduduk potensial pemilih tersebut, kata Hasyim, adalah Kemendagri dan Kemenlu.

"Oleh karena itu kerja sama antar KPU dan pemerintah dalam hal ini jadi sesuatu yang penting untuk beri jaminan mendapat hak pemilihnya," kata Hasyim.

Syarat selanjutnya, menurut Hasyim, yakni WNI harus terdaftar sebagai pemilih potensial yang sebagaimana tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.

"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kabupaten/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," tutur dia.

Hasyim mengatakan pihaknya memiliki wewenang untuk menyelenggarakan proses pemilu mulai pendaftaran hingga pemungutan suara.

Oleh karenanya dia meminta kepada seluruh pengurus KPU di daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU.

"Maka kami minta teman-teman KPU provinsi, kabupaten kota, yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap kita kerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih karena yg diberikan amanah adalah KPU," tukas dia.

Data DP4

Kemendagri dan Kemenlu juga telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari dalam dan luar negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 diselenggarakan secara seremonial di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih dengan ujungnya penetapan daftar pemilih.

"Ini menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat itu diberikan kesempatan yang harus dijamin untuk menggunakan hak pilihnya," kata Hasyim pada konferensi pers.

Sementara itu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan telah menyerahkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022, sebelum penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU RI pada hari ini.

Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU Pusat dengan jumlah 204.656.053 jiwa.

Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi.

"Pada hari ini sesuai dengan amanat UU no 7 tahun 2017, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa. Terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kemenlu, Siti Nugraha Mauludiah mengatakan data WNI di luar negeri sangat dinamis.

Dari data yang dihimpun Kemlu, total ada sekira 1.806.314 jiwa WNI dari 133 perwakilan RI di seluruh dunia.

"Terdiri dari 1.064.755 perempuan dan 740.105 laki-laki," ujarnya.

Kemenlu akan membentuk panitia Pemilu luar negeri yang ada di seluruh perwakilan RI di seluruh negara. 

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini