News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Ummat Ajukan Keberatan ke Bawaslu, Tunjuk Denny Indrayana Jadi Advokat Pendamping

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana. (Ist).  Tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tunjuk Denny Indrayana untuk kawal gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Ummat besutan politisi senior M Amien Rais mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam pengumuman hasil rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat mengklaim hal ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terhadap penyelenggara pemilu baik daerah maupun di pusat.

Menurut wakil ketua umum Partai Ummat Nazaruddin, faktor gagalnya partai baru itu disebabkan saat verifikasi banyak anggota partai di dua daerah yang dipersulit, daerah ini adalah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Keberataannya kami berpendapat bahwa hasil verifikasi untuk dibacakan oleh KPU wilayah Sulawesi Utara dan KPU wilayah NTT itu tidak sesuai dengan data yang kami miliki” kata Nazaruddin.

Berdasarkan catatan, Partai Ummat hanya mendapatkan satu wilayah memenuhi syarat dari syarat minimal 11 wilayah.

Menurutnya, hal itu mengejutkan sekaligus mencerminkan seolah-olah Partai Ummat tidak melaksanakan input data, tidak menyerahkan data ke KPUD Provinsi hingga persyaratan yang tidak terpenuhi

“Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan, baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang dserahkan ke KPU,” katanya.

Gugat ke Bawaslu, Tunjuk Advokat Denny Indrayana

Atas tidak lolosnya menjadi peserta Pemilu 2024 Amien Rais menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu.

"Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata dia.

Bahkan kata Amien Rais, pihaknya juga sudah membentuk tim advokat untuk membawa gugatan tersebut.

Partai Ummat telah menunjuk advokat kenamaan Denny Indrayana untuk memberikan pendampingan hukum.

“Justru dengan keputusan KPU hari ini, Partai Ummat akan bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa sambil terus memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT," kata dia.

Simak juga talkshow terkait partai lama vs partai baru di Pemilu 2024 di bawah ini:

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini