Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/20 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk penegasan ihwal alokasi kursi dan pembentukan dapil merupakan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti kepada Tribunnews.com saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
"Dengan diputuskannya soal dapil ini maka seharusnya semakin menegaskan bahwa alokasi kursi dan pembentukan dapil merupakan tugas dan kewenangan KPU, mengingat KPU adalah lembaga yang independen dan profesional," kata Khoirunnisa.
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Masyarakat Hati-hati Politisasi Identitas Agama Jelang Pemilu 2024
Dia mengatakan dengan dihapuskan lampiran daerah pemilihan atau dapil di UU Pemilu artinya KPU nantinya diharpakan bisa mengecek dan membuat perbaikan atas dapil-dapil yang bertentangan dengan prinsip pembentukan dapil itu sendiri.
Perludem juga mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukkan dapil yang terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Lebih jauh KPU harus dapat menjaga dirinya dari intervensi kelompok-kelompok politik tertentu dalam penyusunan dapil, mengingat tahapan ini akan sangat berdampak pada kontestasi politik elektoral di Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, MK telah mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penyusunan dapil melalui undang-undang tidak dapat menjamin kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Sebab, penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom. Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaran pemilu.
Di sisi lain, pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam satu dapil juga harus dilaksanakan sesuai amanat Pasal 22E (1) UUD 1945, terutama dalam penerapan asas adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Karenanya, MK juga mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi kepada KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E (5) UUD 1945.