Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pihaknya memberikan instruksi kepada KPU Daerah (KPUD) supaya tidak meloloskan Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini langsung dibantah oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Hasyim punya alasan sendiri kenapa Partai Ummat tidak lolos saat proses verifikasi faktual (verfak).
Hasyim menjelaskan Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tim dari partai itu sendiri yang mengaku sudah tidak sanggup lagi dalam mengikuti proses verfak.
Baca juga: 11 Komisioner KPU RI dan Daerah Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Sehingga bukan semata-mata tidak diloloskan oleh KPUD atas arahan dari KPU RI.
"Enggak ada. Jadi kalau Partai Ummat itu ya seperti di NTT misalkan. Ada pengurusnya yang menyatakan buat surat pernyataan bahwa dirinya sudah enggak sanggup lagi untuk melakukan verifikasi faktual," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim membeberkan pihaknya punya data lengkap ihwal Partai Ummat yang sebenarnya Memenuhi Syarat (MS) baik di NTT pun di satu provinsi lainnya di mana Partai Ummat juga TMS yakni Sulawesi Utara (Sulut).
Ia mengklaim bukti tersebut sudah pihaknya tunjukkan saat melakukan mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beberapa waktu.
"Ketika kita melakukan mediasi antara KPU dan Partai Ummat di Bawaslu kan kita buka-bukaan data dan hasil verifikasinya itu untuk keanggotaan jumlah yang MS lebih banyak dalam catatan KPU daripada catatannya Partai Ummat," Hasyim menegaskan.
Sehingga proses penggagalan terhadap Partai Ummat oleh KPU ini disebut Hasyim hanya tuduhan semata.
"Jadi kalau ada tuduhan menggagalkan, narasinya siapa? Karena faktanya enggak begitu. Bisa tanya sama Partai Ummat hasil verifikasi keanggotaan yang MS dalam catatannya KPU dengan catatan Ummat, banyak mana," ucap Hasyim.
"Dalam catatannya ketika cocok-cocokan banyak KPU yang MS di dua tempat Sulut maupun NTT. Faktanya begitu," sambungnya.
Partai Ummat Gugat KPU
Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Akibatnya partai besutan Amien Rais itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI itu tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.
Ia mengatakan Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.