Sementara di Sulut, dari 11 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat MS 11 kabupaten/kota.
"Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Setelah membacakan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Hasyim Asyari bertanya kepada pengurus Partai Ummat apakah ada keberatan dari hasil rekapitulasi.
“Kali ini tidak ada,” kata pengurus Partai Ummat.
"Baik setelah ini akan kita siapkan SK (Surat Keputusan) setelah dinyatakan memenuhi syarat," ucap Hasyim.
Dengan lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024, maka kini tercatat ada 18 partai politik (parpol) yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, ditambah enam Partai Aceh.
Untuk nomor urut, Partai Ummat mendapat nomor urut 24.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Hasyim Asy'ari.
Penetapan itu berdasarkan keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Angka 24 tersebut juga ditetapkan berdasarkan jumlah partai politik yang ditambahkan dari jumlah sebelumnya.
“Yakni menambahkan nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,” tutur Hasyim.
Diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu memperbolehkan partai politik (parpol) lama memilih antara melakukan pengundian atau memakai nomor urut sesuai Pemilu 2019.
Sementara parpol baru tetap mengikuti mekanisme pengundian yang telah ditetapkan. (tribun network/riz/mar/fal/dod).